Langgar Kode Etik, MA Sanksi Ketua PN Palembang

waktu baca 1 menit
Senin, 19 Okt 2020 17:01 0 195 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Ketua Pengadilan Negeri Palembang berinisial BS dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Hal itu terlihat dari situs resmi Mahkamah Agung RI hari ini Senin (19/10).

Menurut juru bicara Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu hanifah menyatakan bahwa ia belum mengetahui pasti hal tersebut.

“Bukan wewenang saya kalau membahas itu. Tapi nanti saya konfirmasi lebih lanjut ya,” ucapnya saat ditemui usai persidanga.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi yang dituangkan dalam daftar hukuman disiplin.

Dalam situs resmi tersebut dinyatakan bahwa sebanyak 52 nama hakim dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), akibat melanggar etik sepanjang September 2020.

Disebutkan dari 52 nama hakim tersebut, 1 hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 37 pegawai pengadilan, mulai dari panitera hingga staf.

Terkait salah satu nama hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel yang dijatuhi sanksi oleh MA. (Ron)

LAINNYA