Dua Pengedar Narkoba Diringkus Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2020 23:41 0 165 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim meringkus pelaku diduga pengedar narkoba diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim pada (16/10). Kedua pelaku yang ditangkap tersebut atas nama Marwis (35), dan AS (18) tercatat sebagai warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan .

Bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi dari masyarakat Desa Banuayu bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah pelaku Marwis (35)di dusun II Desa Banuayu.

Selanjutnya Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH  untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi masyarakat tersebut.

Ia mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa Marwis sedang berada di rumah yang sedang bertransaksi narkoba dengan seorang laki-laki, kemudian team TARANTULA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Marwis dan juga  AS.

Setelah diinterogasi, Marwis mengakui baru saja bertransaksi yaitu menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kepada Sdr. AS, kemudian dilakukan penggeledahan dibadan, rumah Sdr. Marwis dan juga kendaraan R2 milik Sdr. AS tersebut guna mencari barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan rumah Sdr. Marwis ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah kasur, lalu didalam laci meja ditemukan Bong ( seperangkat alat hisap sabu ) dan tas warna coklat yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.

Kemudian di kendaraan R2 milik Sdr. AS ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran-butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim Tarantula langsung membawa 2 orang tersebut yaitu Sdr. Marwis dan Sdr. AS berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku Untuk dimintai keterangan

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua Tersangka tersebut berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku, untuk Saudara Marwis kita dapatkan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 2,35 gram, 2 pack plastik yang berisi plastik klip kecil baru, 1 buah bong ( seperangkat alat hisap sabu ), 1 unit timbangan Digital, 1 unit HP Merk Nokia Tipe 105, 1 buah tas warna coklat  dan 1 buah kotak rokok sampoerna,” ujar Kapolsek Rambang Dangku.

Ia menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti dari tersangka AS berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat (bruto) 0,19 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB. ( NVJ)

LAINNYA