1 Pelaku Spesialis Maling HP Dirumah Ditangkap 2 Pelaku DPO 

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2020 22:32 0 256 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Dengan modus mencongkel pintu dapur dan engsel rumah warga tersebut,pelaku diduga spesilalis pencuri  handphone (HP), di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim ini akhirnya dapat diringkus Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Pimpinan AKP Herli Setiawan SH, Kamis (15/10).

Satu pelaku yang ditangkap tersebut yaitu W (18), pelaku ditangkap saat berada di Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dengan korban atau sang pelapor berinisial IQ warga Dusun 2 Desa Rami Pasai Kec.Benakat Kabupaten Muara Enim dengan peristiwa Tindak Pidana (TP) pada Senin (12/10) sekitar pukul 03:00 WIB. Sementara 2 pelaku rekan W yang ikut dalam aksi tindak kriminal dengan modus  mencongkel intu dan engsel rumah korban tersebut, kini tengah diburu Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP DonninEka Syaputra SIk SH MMmelalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sesuai pasal 363 KUHP, Kamis (15/10).

Lanjutnya, mendaklanjuti laporan korban dan melakukan olah TKP serta mendapat keterangan dari para saksi tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang ia pimpin langsung ini berhasil menangkap satu pelaku berinisial W berikut menyita barang bukti hasil curiannya. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, dari tangan pelalu saat kita tangkap diamankan barang bukti berupa  1  (satu) unit handphone merek Advan tipe S6 warna silver gold dan 1 (satu)  unit HP Asus tipe Zenfone warna biru hitam dan no IMEI 2 unit hp tersebut cocok dengan IMEI kotak hp pelapor,” ungkap AKP Herli S.

Kapolsek Gunung Megan ini menambahkan 1 unit handphone Samsung type J2 prime warna hitam masih dalam pencarian karena sudah dijual pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan korban ditaksir mengalami.kerugian sebasar kurang lebih 5 juta rupiah. ( NVJ)

LAINNYA