Gambar_Langit Gambar_Langit

JPU Hadirkan Saksi Kasus Suap 16 Proyek di Muara Enim

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2020 18:38 0 174 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap dua terdakwa yakni Ramlan Suryadi ( Mantan Plt Dinas PUPR ) dan Haris Hb ( pada saat kasus ini menjabat sebagai Ketua DPRD Muaraenim) yang turut menerima suap 16 proyek di Muaraenim beberapa bulan lalu masih terus bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Selasa (13/10).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan tiga orang saksi yang didatangkan langsung ke ruang persidangan. Dua dari tiga saksi tersebut ialah terdakwa Robi Okta Fahlevi ( kotraktor penyuap Bupati Muaraenim) dan A Elvin Mz Muchtar ( Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim).

Sementara identitas satu terdakwa lainnya ialah Ruri yang merupakan karyawan PT Bank Mandiri di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma dan hakim anggota Abu Hanifah ini masih terlihat aman dan berjalan dengan lancar di ruang persidangan siang ini.

Dari pantauan wartawan Intens, persidangan masih terus berlanjut, dan para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang daei pihak JPU KPK, kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim.

Hingga kini persidangan masih terus berlanjut dan wartawan Intens akan terus mengabarkan kabar selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho saat persidangan berlangsung menyatakan total kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi ( terdakwa yang sudah divonis 3 lebih dahulu) sekitar Rp 22 milyar. Yang mana Ramlan Suryadi menerima sebesar Rp 1,1 milyar. Sedangkan Haris HB sebesar Rp 3 milyar 30 juta dan uang dollar sebesar 3500 Us.

Setelah pembacaan terdakwa selesai sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

” Baiklah sidang akan ditunda minggu depan yang mana para saksi akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang begitupun dengan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi para terdakwa akan tetap menjalani sidang melalui virtual di Rutan Kls 1 A Pakjo Palembang,” tutup hakim ketua Erma sambil ngetuk palu.(Ron)

LAINNYA