Palembang, Pelita Sumsel – Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA membuka secara resmi kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) Angkatan I di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (8/10) siang. Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
Kakanwil dalam arahannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan wadah untuk mendiskusikan semua permasalahan pada pelaksanaan haji dan umrah.
Hal ini menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi kekurangan pada pelayanan terhadap para jamaah haji terdahulu dan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji di masa mendatang.
“Pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksana penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh untuk terus melakukan inovasi. Sehingga semua aspek penyelenggaraan dapat disempurnakan sesuai tuntutan masyarakat, khususnya para jamaah haji,” jelas Mukhlisuddin.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan kepada para peserta agar tidak mengecilkan hati masyarakat terkait tidak adanya pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2020 ini.
“Terus berikan semangat kepada calon jamaah haji, jangan buat mereka putus asa atau kecewa. Selamat mengikuti acara jagong. Semoga berhasil dan berdayaguna. Layanilah masyarakat dengan cara baik, dengan cara proporsional. Sehingga orang akan bahagia dengan keberadaan kita. Layanilah dengan profesional sesuai profesi kita masing-masing,” tuntasnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Armet Dachil SH dalam laporannya menuturkan, kegiatan ini diikuti berjumlah 50 peserta. Rinciannya, 17 Kepala Seksi PHU dari Kankemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel, Pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) sebanyak tiga orang, calon jamaah haji sebanyak enam orang, dan pegawai Kanwil Kemenag Sumsel sebanyak 15 orang.
“Kegiatan digelar selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dua pejabat Kemenag RI dan satu pejabat Kemenag Sumsel. Adapun materi yang disampaikan adalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Selatan, Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Kebijakan Realokasi Anggaran Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 1442 H / 2021 M,” jelas Armet. (Ron)