#Pelaku DPO Polsek Rambang Dangku
Muara Enim, Pelita Sumsel – Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambang Dangku Polrres Muara Enim tersebut, Pelaku Curanmor roda empat yang terjadi pada bulan Maret 2020 dengan TKP didesa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim atas nama Rodianto (34), akhirnya dapat ditangkap petugas Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim dikediaman nya di Desa Lubuk Raman pada Minggu (04/10).
Pelaku Rodianto (34) saat hendak ditangkap petugas sempat melawan petugas dan dengan tindakan tegas dan terukur tersebut,akhirnya pelaku DPO Curanmor roda 4 diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim itu tak berkutik dan sempat mendapat perawatan yang kemudian digelandang ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Muara Enim AKBP Donno Eka Syaputra ,SIk,SH,MM, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan,SH, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang masuk DPO dalam kasus Curanmor roda 4 beberapa waktu lalu diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku . Lanjutnya, dalam kronologi penangkapan pelaku DPO bernama Rodianto (34), bahwa pelaku tersebut,diam-diam telah pulang dikediaman nya yang saat itu tengah mandi dan anggota kita mendapatkan informasi tersebut, langsung kita perintahkan Kanitreskrim Ipda Syawaluddin SH beserta anggota untuk.menangkapnya.
“Sebelum nya telah kita tangkap dan sudah mendapatkan vonis hukuman yaitu pelaku Muklis Welidian (33), dan kini DPO Rodianto (34), juga berhasil kita tangkap saat tengah dikediamannya, pelaku Rodianto (34) ini sempat melawan petugas saat akan ditangkap yang dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan terukur yang kemudian kita amankan,” tegas AKP.Sofiyan.
Dikatakan, kini pelaku Rodianto(34) telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas aksi nya saat mencuri sebuah mobil jenis Suzuki Escudo warna silver No. Pol : L 1375 CD milik Korban Edi Ertawan (53) warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.(NVJ)