Palembang, Pelita Sumsel –
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Palembang musnahkan barang bukti milik negara dan barang tidak dikuasai, senilai Rp 44,8 Miliar. Barang itu berupa 5.714.869 batang rokok, 330 botol miras, 35 botol HPTL serta 200,8 gram tembakau gorila, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan dibakar. Akibat barang bukti hasil ungkap petugas Bea Cukai Palembang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,6 Miliar atau sedikitnya 650 pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2020, Rabu (24/9/2020).
“Angka 650 pelanggaran di tahun ini, dikatakan menurun dari tahun sebelumnya 2019, yang mencapai 700 pelanggaran. 650 pelanggaran itu terdiri dari 350 Impor barang kiriman pos, 247 cukai HT, 18 Impor Umum, 30 Impor barang penumpang, satu Cukai MMEA Lokal, dua Cukai MMEA Impor, satu Ekspor barang penumpang dan satu Ekspor Umum,” papar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Dwijo Muryono didampingi Kepala Pelayanan Bea Cukai Palembang, Muhammad Harris dan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto, kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan Dwijo, jika tahun sebelumnya, 8,5 juta batang rokok yang dimusnahkan, maka tahun ini menurun menjadi 5,7 juta batang rokok.
“Itu bukan disebabkan karena menurunnya kenerja kami, namun ini merupakan efek dari Operasi Gempur yang kami lakukan, hingga dapat menekan angkat dari 7,5 persen menjadi 3,5 persen saja. Itu menandakan, sosialisasi kami berhasil dan masayarakat banyak melakukan perbaikan,” tambahnya.
Dikatakan Dwijo, untuk berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahun 2019 mencapai 12 kasus, sementara ditahun ini, 2020 hanya enam kasus saja.
“Angka ini juga menurun, karena kerjasama dan sinergi beberapa instansi, seperti TNI, Polri, Bandara, Dishub dan terutama masyarakat, hingga kenerja kita maksimal. Mengenai masalah kerugian negara tahun lalu yang mencapai Rp 29 Miliar, kini juga di tahun 2020 menurun menjadi Rp 16 Miliar,” tandasnya.
Barang Bukti yang dimusnahkan di Kantor KPPPBC TMP B Palembang ini, sudah memiliki ketetapan hukum, dimana melanggar UU Cukai No 39 Tahun 2007 dan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Kepabeanan No 18 Tahun 2006. (sel)