Palembang, Pelita Sumsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 1.839,09 Gram shabu dan 350 butir ekstasi di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (11/09).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnakan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari 12 orang tersangka.
“Tujuan dari pemusnahan ini tidak lain sebagai kewajiban pihak penyidik, untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang”, ujar Kabid Humas.
Walaupun ditengah wabah Covid-19 ini, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya ditengah-tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga terus melakukan pengejaran dan penangkapan kepada para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel”, tambah Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Ia menambahkan, dengan dilakukannya pemusnahan ini Polda Sumsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari jeratan barang haram ini mencapai sekitar 11.735 jiwa. (jea)