Palembang, Pelita Sumsel – Subdit V (Cyber Crime) Polda Sumsel dipimpin AKP Wahyu Maduransyah, SIK berhasil mengungkap tindak pidana UU ITE (Merubah Data Seolah-olah data itu Otentik) dan Tindak Pidana Penipuan dengan Tersangka berinisial AA serta Tindak Pidana UU ITE (Merubah Data Seolah-olah data itu Otentik) Tindak Pidana Konten Asusila Dan Pemerasan dengan Tersangka FA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, M.M., didampingi Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH,
Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan, SIK, MH ., serta Kanit I AKP Wahyu Maduransyah, SIK pada saat konferensi pers di depan Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, Kamis (3/09).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan tersangka AA ini berawal dari adanya laporan dari korban yang melaporkan ke Polda Sumsel dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,– ( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perkenalan pelaku dengan korban dimulai ketika teman pelaku mengambil foto anggota TNI dari Google, setelah itu mengedit foto tersebut dengan mengganti kepala foto anggota TNI tersebut dengan kepala pelaku ( A.A ), setelah itu pelaku berteman dengan korban dengan mengaku bernama Andrigo sebagai anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat Serka, selama 3 bulan antara pelaku dengan korban sering melakukan hubungan hanya melalui pesan Whatsapp dan Video call, dan selama itu lah pelaku selaku membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban, dan selama itu lah pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban, setelah berhasil pelaku memblokir no korban dan meninggalkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa pelaku ada di Kota Lubuk Linggau tepatnya pelaku ada di dalam Lapas Lubuk Linggau. Lalu AKP.Wahyu Maduransyah,SIK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap identitas pelaku, ternyata benar pelaku adalah warga Binaan Lapas Lubuk Linggau dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan hukuman 2 Tahun penjara.
Dari hasil Pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatanya dan pelaku bukan lah anggota TNI sebagaimana pengakuanya kepada korban.
Pelaku AA ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut diaggap seolah-olah data yang otentik”.
Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH mengatakan bahwa untuk Tindak Pidana Konten Asusila Dan Pemerasan dengan Tersangka FA juga berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.800.000,- ( Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Untuk pelaku FA kenal dengan Korban juga Bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas Polri yang diperolehnya dari temanya saat berada di lapas lampung, setelah itu pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi, korban diketahui tinggal di Negara Malaysia, kemudian pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban serta pelaku selalu meyakinkan korban bahwa kalau pelaku adalah anggota Polri karena semua foto foto pelaku semuanya menggunakan baju dinas Polri, sekian lama berhubungan pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex, dan pelaku merekan video call sex tersebut bermaksud untuk memeras korban apabila pelaku tidak memberikan sejumlah uang kepada korban video tersebut akan disebar luaskan pelaku” tutur Dir Reskrim Khusus.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel diketahui pelaku ada di Kota Prabumulih tepatnya di dalam Rutan Prabumulih, setelah itu AKP.Wahyu Maduransyah,SIK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk identitas pelaku, ternyata benar pelaku merupakan warga Binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana Narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan nya dan pelaku bukan lah anggota Polri sebagaimana pengakuan nya kepada korban. Pelaku mengakui telah memeras korban dan menyebarkan screenshot foto asusila korban an AA ke Media Sosial Facebook.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan, SIK, MH menjelaskan bahwa mereka (pelaku dan korban) kenal melalui facebook, tersangka ini mengaku anggota TNI dan Polri, dengan berfoto menggunakan pakaian Polisi dan TNI.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya handphone dan simcard yang digunakan pelaku saat berkomunikasi dengan korban, baju yang digunakan pelaku saat melakukan Video Call setelah di screanshote dikirim oleh pelaku kepada korban, baju yang digunakan pelaku saat berfoto menggunakan seragam polri, dan struk Transfer sejumlah uang dari korban kepada pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jea)