GELUMBANG, Pelita Sumsel –
SL (16) dan Maina (40), warga Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Gelumbang, lantaran mengedarkan sabu di seputaran Waterboom Rales Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Selasa (2/9/2020).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Agus Widodo SH setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat. Lalu, setelah ditindaklanjuti, ternyata benar. Target kita nampak gelisah setelah didekati petugas. Ketika dilakukan pengeledahan, ternyata tersangka menyimpan dua paket sabu di dalam mulutnya,” papar Kapolsek Gelumbang, Iptu Harry Dinar SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Agus Widodo SH, kepada wartawan online media ini.
Tak henti disitu, petugas langsung menginterogasi tersangka dan mengembangkan keterangan SL. Alhasil, penyuplai barang tersebut di dapat dari tersangka Maina.
“Dari nyanyian tersangka SL, kita langsung kembangkan dan tertangkaplah Maina di Dusun I Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dari kediaman tersangka Maina, turut disita dua kantong plastik bening kosong, dua buah pipet, satu alat Bong menghisap sabu, satu pirek dan satu Dompet berwarna putih untuk pengembangan lebih lanjut. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” terang Harry Dinar.
Harry menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” bebernya. (sel)