Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Muchtar Daur,salah satu kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 965,41 gram,kembali di gelar secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kls 1 A Khusus Palembang , Selasa (25/08/2020)
Majelis hakim yang di ketuai Erma Suharti SH MH,menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchtar Daur dengan pidana penjara selama 16 tahun kurungan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan “tegas majelis dalam persidangan
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim,terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya mengatakan pikir- pikir dahulu “terangnya
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) imam Murtadlo SH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun kurungan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan
Dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula
Didalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada April 2020 silam oleh anggota kepolisian Ditresnarkotika Polda Sumsel di seputaran Rumah Makan Pagi Sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Saat ditangkap dan dinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku disuruh mengantarkan sabu dengan berat netto 965,41 gram oleh Joe (DPO) dari Dusun Tanjung Jaya Kelurahan Meunasah Bujok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara ke Kota Lampung dengan diimingi upah sebesar Rp. 55 juta. Yang baru diterima terdakwa untuk biaya transportasi Rp 5 juta.(RN)