Sidang Perdata Penjualan Rumah Tanpa Ijin di Multi Wahana Kembali Digelar

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2020 22:18 0 154 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Sidang perdata penjualan rumah tanpa ijin pemilik sah, berlokasi di Perumahan Multi Wahana Kelurahan Lebong Gajah, Sematang Borang Kecamatan Sako, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, yang dipimpin Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Selasa (11/08/2020).

Agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat, kembali berhalangan hadir. Namun saksi tergugugat II, Jimmy Hakim So, tetap menghadirkan saksi-saksinya.

“Sidang ditunda minggu depan, masih dalam agenda keterangan saksi,” jelas Ketua Hakim dimuka persidangan.

Sementara, Kuasa Hukum penggugat, Fahmi menjelaskan, saksi yang direncanakan hadir untuk hari ini tidak dapat hadir, karena sakit.

“Sakit darah tingginya kumat, jadi diberi kesempatan dan bisa dihadirkan dua minggu lagi. Perlu kami jelaskan, jual beli rumah dari Edika ke Jimmy Hakim, tidak pernah diketahui Siti Atika. Sedangkan dari Edika, tidak pernah menjual Rumah itu. Bahkan di depan penyidik juga Edika tidak pernah menjual kepad jimmy hakim,” ujar Fahmi, saat diwawancarai wartawan.

Kuasa Hukum Penggugat ini menambahkan, kliennya tidak pernah tahu adanya pengikat jual beli antara Edika dan Jimmy Hakim.

“Klien kami tidak tahu adanya jual beli itu. Menurut kami, pengikatan jual beli itu sudah tidak masuk akal, rumah seharga Rp 500 juta keatas di jual seharga Rp 100 juta kepada Jimmy Hakim. Jadi, kami perlu pertanyakan lagi, bagaimana pembuatan pengikatan jual beli itu, kami menduga pembuatannya hanya sepihak. Kami minta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan tergugat satu I Edika, sehingga kita bisa bertanya langsung,” tandasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum tergugat, Ridho Junaidi didampingi Aan Rizalni menjelaskan, agenda sidang hari ini bukti saksi penggugat dan tergugat.

“Hari ini saksi penggugat berhalangan hadir, namun kami selaku pihak tergugat II tetap menghadirkan saksi, tapi pihak tergugat meminta untuk kembali ditunda. Disini kami ketiga tergugat keberatan, karena sudah ketiga kalinya sidang keterangan saksi,” papar Ridho Junaidi didampingi Aan Rizalni, kepada awak media.

Dikatakan Ridho, selaku tergugat II, pemilik rumah, saksi yang dihadirkan menjelaskan pada tanggal 24 Juni 2019, sempat mengantarkan surat pemberitahuan kepada Siti Atika, bahwa sertifikat hak milik itu sudah berubah nama jual beli.

“Sertifikat yang diberikan sudah berubah nama jual beli atasnama klien kami, Jimmy Hakim So. Memang, dahulunya sertifikat hak milik objek sengketa ini milik Ibu Atika, kemudian Ibu Atika membuat akta pengoperan hak kepada Endika, setelah itu dijual kepada klien kami,” ujarnya.

Anehnya, lanjut Ridho, “Keesokkan hari, tanggal 25 Juni 2019, klien kami menerima surat pemberitahuan bahwa tanah tersebut terikat hutang piutang. Meskipun terjadi hutang piutang, mestinya mereka dapat menyelesaikan urusannya, tidak perlu kami dilibatkan,” tandasnya.

Ridho menambahkan, kisaran harga rumah tersebut berkisar Rp 450 juta.

“Perlu diketahui jual beli kepada klien kami tersebut, diketahui suami Endika,” tukasnya. (sel)

LAINNYA