Palembang, Pelita Sumsel – Dalam upaya mendekatkan pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel). Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mulai Selasa, (14/7) sudah mengaktifkan Gerai Pengaduan & Konsultasi Ombudsman yang bertempat di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang.
Kepala Kantor Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah SH MH menjelaskan pembukaan Gerai Pengaduan & Konsultasi tersebut terlaksana berkat kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Palembang beberapa waktu lalu.
“Ini hasil kerjasama, & kita melihat ada komitmen yang kuat dari Pemkot Palembang dalam hal layanan publik. Karena di Mall Pelayanan Publik ini, juga ada instansi pemberi layanan, misal DPMPTSP, Samsat & lain-lain”, ucap mantan Anggota DPRD Banyuasin ini.
Adrian mengharapkan, adanya Gerai Aduan & Konsultasi Ombudsman Sumsel tersebut. Mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterima dari instansi pemberi layanan.
“Harapan kita, masyarakat yang berdomisili disekitar Mall Pelayanan Publik Jakabaring, termasuk Maryana, Rambutan OI, OKI dan seterusnya. Lebih mudah datang kesini karena mungkin kalau ke kantor kita yang di Komplek RRI Palembang, agak jauh. Jadi sekali lagi, ini mohon dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kita siap melayani” tegasnya.
Adrian menambahkan, adapun jadwal penerimaan Pengaduan & Konsultasi di Mall Pelayanan Publik, dua hari dalam seminggu, yakni Selasa & Kamis Pukul 09.00-15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan aduan online Ombudsman RI Sumsel, misal Whatshapp di nomor (0811-9703-737).
“Selain datang langsung, juga bisa memanfaatkan WA itu. Di hari pertama kami disini, sudah ada satu orang yang menyampaikan keluhan. Mudah2an keberadaan gerai ini memberi manfaat untuk kita semua’ tutupnya. (jea)