Banyuasin, Pelita Sumsel – Istri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin diduga turut menjadi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT).
Suhardi selaku PJ. Kades Tanjung Beringin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi, Kamis (25/06/20), membenarkan bahwa saudara Rizal Ketua BPD Desa Tanjung Beringin menerima BLT namun bukan dari Dana Desa melainkan Bansos dari pemerintah pusat.
“Benar saudara Rizal ketua BPD melalui istrinya Yeni, terdaftar sebagai penerima Bansos dari pemerintah pusat, namun tidak dibenarkan beliau menerima BLT dari Dana Desa (DD),” jelasnya pada Jurnalis kami.
Lanjut Suhardi dikarenakan sesuai dengan intruksi Bupati Banyuasin bagi perangkat Desa yang menerima BLT/Bansos dari Pemerintah Pusat disarankan untuk mengembalikan secara sukarela.
“Setelah pak Bupati menyarankan bagi perangkat yang menerima BLT Bansos dari Pusat, Pak Rizal dan istrinya segera mengembalikan bantuan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Santo Sekretaris Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin menyikapi positif dengan adanya temuan tersebut, lalu menambahkan ada beberapa warga desa Tanjung Beringin mendatangi Kecamatan Guna mendapat bantuan kembali walaupun sudah terdaftar dari BLT Dana Desa.
“Sangat setuju dengan adanya pihak-pihak yang memastikan kebenaran akan penyaluran KPM BLT DD maupun BLT Bantuan Bupati (BB) guna transparansi dan ada juga beberapa warga desa tersebut mendatangi Kecamatan untuk mendapat kembali BLT dari Pusat walaupun mereka sudah diakomodir dari BLT DD,” ungkapnya.
Lanjut Santo jika ada penyelewengan dari pihak Pemerintah Desa khususnya di Kecamatan Banyuasin III, akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan arahan Bupati Banyuasin.
“Sanksi yang pertama, kalo tidak benar maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Banyuasin,” pungkasnya. (Suh)