Bank Gagal Harus Dicegah, LPS Harus Intervensi Lebih Cepat Dengan Dana Khusus

waktu baca 1 menit
Jumat, 19 Jun 2020 18:22 0 176 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel — Badan Anggaran DPR, Pemerintah dan Bank Indonesia telah memutuskan pembiayaan non publik untuk pemulihan ekonomi yang membutuhkan pendanaan besar untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Akan bisa menggunakan skema pendanaan ditanggung bersama 50% : 50% dengan suku bunga khusus selama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung yang bersumber dari Bank Indonesia dan Menteri Keuangan

“Kita minta tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik bank yang berstatus sebagai BUMN maupun bank non BUMN”.

Hal ini diutarakan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah seusai rapat kerja pembahasan pembicraan pendahuluan RAPBN 2021 dan RKP tahun 2021 dengan Menteri Keuangan, Gubenur Bank Indonesia dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta Jumat (19/6)

Dikatakan, guna untuk mendukung keberhasilan tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, telah diminta atau didorong untuk lebih pro aktif, agar dapat masuk sejak lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal, kata tokoh asal Madura ini. Sesuai dengan cara yang berlaku selama ini, imbuhnya.

“Untuk itu peran LPS akan diperkuat dengan memperkuat payung hukum. Selain ada penambahan kewenangan yang diberikan kepada LPS, ” jelasnya!

Bahkan hingga dengan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud akan dapat diatur lewat PP sebagaimana aturan pasal 20 ayat 2 dalam UU Nomor 2 tahun 2-2020. (OCE)

LAINNYA