OKU Selatan, Pelita Sumsel – Gaji para perangkat Desa termasuk anggota Badan Permusyawarahan Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ,di informasikan turun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni S.Pdi, M.Si dibincangi Pelita Sumsel, Kamis (4/6) di kantor DPMPD Membenarkan Hal tersebut.
“Berlaku sejak bulan Mei, mungkin sampai bulan 12 kedepan, dan turunnya gaji para perangkat desa tersebut, melalui para camat akan di sosialisasikan kepada seluruh para perangkat Desa,”ujarnya.
“Termasuk gaji BPD, gaji BPD akan kembali seperti tahun kemarin sebelum naik,”sambungnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan, M Rahmatullah S.TTP, M.Si, saat di konfirmasi Pelita Sumsel di tempat terpisah, juga membenarkan terjadinya penurunan gaji para perangkat desa di Kabupaten OKU Selatan.
“Soal gaji perangkat Desa di Kabupaten OKU Selatan, sebenarnya telah di atur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan Desa. Gaji perangkat desa bersumber dari dua sumber Pertama Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa, Turunnya gaji perangkat disebabkan oleh penerimaan dana DAU dari pusat turun, sedangkan gaji perangkat desa sesuai PP nomor 11 tahun 2019, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan. Turunnya sekitar 30 persen ” jelasnya
Turunnya gaji perangkat disebabkan oleh penerimaan dana DAU dari pusat turun, sedangkan gaji perangkat desa sesuai PP nomor 11 tahun 2019,jika kondisi keuangan daerah memungkinkan. Turunnya sekitar 30 persen
Lebih lanjut, Dia mengatakan ADD selain tergantung dari kondisi keuangan Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat yang diterima oleh Daerah ini, Sementara Keuangan dari pemerintah pusat saat ini cukup sulit diterima oleh daerah saat ini,mungkin melihat kondisi Negara saat ini
“Selain Gaji perangkat bersumber dari ADD, juga bisa memanfaatkan melalui pendapatan asli desa setempat. Namun saat ini untuk gaji dari pendapatan asli desa sepertinya belum memungkinkan serta masih harus bersumber dari Dana ADD,”jelas Kepala BPKAD, sembari tidak ingin mengatakan semua tersebut karena dipengaruhi oleh faktor corona yang terjadi di negara ini
Baik Juproni ataupun Rahmat, kedua pejabat ini mengatakan, tentang turunnya gaji perangkat desa tersebut diputuskan melalui peraturan bupati (Perbup) OKU Selatan.