Jakarta, Pelita Sumsel – Krisis kesehatan sektor keuangan akibat virus Corona dampaknya sangat luar biasa terhadap perekonomian. Maka perlu juga dilakukan pendekatan yang luar biasa yang berpedoman pada kesepakatan bersama untuk menghindari timbulnya kejahatan.
“Saya menyarankan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan, KSSK agar kembali membaca Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, PPKSK, dan melaksanakan UU tersebut, jangan sampai membikin alasan yang mengada-ada,” ucap dengan Fauzi Amro anggota DPR dari Komisi XI bidang keuangan negara di Jakarta senin (11/5/2020).
Fauzi curiga dan menduga KSSK sepertinya sengaja lempar tanggungjawab ke Himbara, karena mereka takut kasus BLBI dan Century Gate bakal terulang lagi.
Untuk diketahui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dijelaskan, kalau berpedoman pada UU yang ada tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan, Himbara. Sebab tugas KSSK berbeda sebagai regulator yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional
“Tapi kalau mereka tidak mau melaksanakan tugasnya, lebih baik KSSK segera dievaluasi. Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan aja dan fungsinya dikembalikan ke BI, atau dibikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak covid-19, dengan demikian UU PPKSK juga mesti direvisi lagi,” dalihnya.
Dari hasil rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai anggota KSSK pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Salah satu poin disepakati adalah seluruh lembaga yang tergabung dalam KSSK diharuskan membuat perencanaan kebijakan, regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian resiko dan beban, serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR-RI.
“Jadi, di Komisi XII tak pernah ada satupun kesepakatan menyetujui Himbara jadi penyangga likuiditas perbankan, karena itu bukan ranahnya buat Himbara. Itu ranahnya KSSK sebagai regulator”, tegasnya.
Dengan kata lain, bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, sehingga Himbara tak boleh menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan keuangan karena sebab Himbara bukan bagian regulator, ujar anggota dewan wong Palembang ini. (oce)