#Pelaku Ditangkap Warga Baturaja OKU Induk
Muara Enim, Pelita Sumsel –Edan dan tak berprikemanusian yang pantas disandang oleh pelaku pencurian bernama Rudi Setiawan (35), yakni salah seorang sopir warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Sukarya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Induk Sumatera Selatan.
Rudi Setiawan di tangkap Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan lintas Prabumulih-baturaja depan Pospol Lubai Ulu Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupate Muara Enim.
Dalam Kkejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira jam 14.00 Wib, pelaku telah mencuri berupa 1 uang Tunai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 milik Sdr Tedi Mangku Negoro Pangestu Bin Joni Efendi yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dalam peristiwa tersebut, pelapor Yolanda binti Joni Efendi yang tidak lain adalah adik kandung korban mengetahui kejadian pencurian tersebut dari rekaman Vidio yang direkam pada saat kejadian kecelakaan dan melihat pelaku memegang kantong plastik yang berisi uang tunai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 . Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.000.000,- ( Enam juta Rupiah) dan melaporkan kepolsek Rambang lubai untuk ditindak lanjuti.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi, S.H dan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan tentang kejadian tersebut, dan pada hari Jum’at 01 Mei 2020 sekira jam 20.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan, bahwa pelaku sedang berada dirumah dan kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi, S.H dan anggota Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut kemudian didatangi dirumah orang tua pelaku yang berada di Baturaja dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang diketahui dan mengaku sebagai Rudi Setiawan .
Berhasil diamankan lalu dilakukan Introgasi awal dan Ia mengakui jika memang benar bahwa pelaku megambil uang dan Handphone milik korban. Kemudian tersangka digelandang dan diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensip.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH Membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya,pelaku telah kita tangkap berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 milik korban dan kini pelaku memperanggung jawabkan perbuatannya, ” tegas Kapolsek Rambang Lubai (02/05),kepada media ini. (NVJ)