Palembang, Pelita Sumsel –Sedikitnya barang bukti sabu sebanyak 26,221 kilogram dan 1816 butir pil ekstasi, hasil ungkap Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan, dengan disaksikan 23 tersangka, ketika berada di halaman Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (09/04/2020).
“Pemusnahan BB (Barang Bukti) ini merupakan hasil ungkap jajaran kami dari bulan Februari hingga Maret 2020. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik. Selain itu, telah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,” papar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi, saat press release.
Ditengah wabah Covid 19 ini, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram nya ditengah tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengharapkn informasi masyarakat untuk memberntas narkotika di Sumatera Selatan. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba,” tukasnya. (sel)