Ketua KPK-RI Bantah Minta Naikkan Gaji

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2020 11:45 0 214 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel –

Permintaan kenaikan gaji Ketua KPK sebesar Rp 300 juta ditengah penanganan wabah virus corona dibantah keras Ketua KPK-RI, Firli Bahuri. Menurutnya, usulan itu disampaikan Agus Rahardjo dan kawan-kawan, ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid IV, Jumat (03/04/2020).

“Itu usulan pimpinan pejabat terdahulu, bukan saya. Justru saya minta untuk dibatalkan saja usulan itu. Tidak ada di kepimpinan saya membahas hal itu,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada awak media.

Dikatakan mantan Kapolda Sumater Selatan ini, usulan tersebut disampaikan pada 15 Juli 2019 lalu. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut, terkait perkembangan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006. PP itu mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Firli menegaskan, saat ini KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK.

“Fokus KPK sekarang hanya melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, ketika dikonfirmasi mengenai revisi hak keuangan menjelaskan, tidak tahu menahu.

“Mohon maaf saya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Krishna Pandu Pradana Pranata, selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan.

“Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” ujar Krishna.

Ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi PP 82/2015, Krishna mengatakan dirinya belum mendapat informasinya.

“Belum terinfo lebih lanjut,” terangnya. (sel)

LAINNYA