PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mar 2020 19:45 0 167 Admin Pelita

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan perkara, terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Sumatera Selatan dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan Kota Prabumulih. Pembacaan putusan Perkara tersebut dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Darmawi, ketika sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Senin (24/03/2020).

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah berdasarkan Grondkaart Nomor 24 Tahun 1913 berlokasi di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih, Prabumulih (antara Stasiun Lembak – Stasiun Prabumulih), kemudian di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2010/Karang Raja, surat Ukur Tanggal 05 September 2016 Nomor :1361/Karang Raja/2016 dengan luas ± 1011 M² yang terdaftar kepemilikan bukan atas nama PT KAI.

“Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Prabumulih melalui kuasa hukum Juris Integrata Law office and Associate dengan nomor Register Perkara 44/G/2019/PTUN.PLG,” terangnya.

Aida menambahkan, dalam proses persidangan PT KAI menggunakan alat bukti yang salah satunya adalah Grondkaart Nomor 24 Tahun 1913.

“Diharapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,” jelasnya.

Dalam proses persidangan PT KAI juga menghadirkan ahli A Joni Minulyo, Dosen / Ahli Agraria dari Universitas Parahiyangan Bandung. Selain itu, Grondkaart didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero)

“Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkannya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2010/Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan tersebut akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukas Aida. (sel)

LAINNYA