Palembang, Pelita Sumsel –
Satpol PP Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Satlantas Polda Sumsel, Bappenda Sumsel dan Pomdam II SWJ melaksanakan penegakkan Perda No 3 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ( PKB dan BBNKB ), di sejumlah titik Rabu (11/3) pagi. Sedikitnya 81 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) terjaring razia petugas dalam giat kali ini.
Dikatakam Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra, razia ini mereka gelar masih dalam rangkaian memperingati HUT Satpol PP yang ke-70 tahun 2020. Khusus untuk hari ini (Rabu/3), razia dilakukan untuk PKB dan BBNKB. Sedangkan tanggal 12 Maret dan seterusnya akan dilanjutkan ke perusahaan perusahaan alat berat , pajak bahan bakar dan pajak air permukaan.
” Ini program pak Gubernur Herman Deru sebagai upayanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Makanya kit bersinergi dengan sejumlah OPD salah satunya Bappenda,” jelas Aris.
Bukan hanya di Kota Palembang, penegakan serupa juga dilakukan serentak di 17 kabupaten kota se-Sumsel yang ikuti Satpol PP dan Bappenda setempat bekerja sama dengan Polres masing-masing.
” Tujuannya juga agar masyarakat sadar membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Karena dengan membayar pajak artinya yang bersangkutan juga ikut membantu pembangunan daerah,” tambah Aris.
Adapun rincian kendaraan yang terjaring razia dijelaskannya terdiri dari Kendaraan Dari Luar Daerah sebanyak 2 motor dan 1 mobil, kemudian Kendaraan yang Menunggak sebanyak 16 motor dan 6 mobil serta Kendaraan yang Terjaring Tilang Polisi karena kelengkapan kurang mencapai 50 unit kendaraan motor dan 4 mobil.
” Jadi totalnya ada 81 kendaraan, ada roda dua dan roda empat. Ini akan kita lakukan rutin agar peningkatan PAD kita maksimal,” jelasnya.
(Ril/ yfr)