Palembang, Pelita Sumsel –
Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Palembang kembali meringkus salah satu tersangka bongkar rumah, Selasa (10/03/2020). Ari Andreansyah Alias Awin (25) akhirnya menyusul temannya, Yayan yang lebih dulu ditangkap petugas karena bongkar rumah, berlokasi di Jalan Panca Usaha Lorong Kenanga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang milik Rudini (30) pada Minggu (23/02/2020) pukul 01.00 WIB, hingga mengalmi kerugian sebesar Rp 3 juta. Dengan barang bukti berupa linggis, du lembar baju dan topi, tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasubnit Opsnal, Ipda Andrean saat tersangka berada di rumahnya, Jalan Bungaran V Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I. Ketik diinterogasi, tersangka sendiri mengakui beraksi dibantu temannya, YY yang lebih dulu tertangkap.
“Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan anggota. Kini kami masih terus gali keterangan tersangka, tentang keterlibatannya dalam aksi pencurian rumah,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit, Ipda Andrian kepada awak media.
Dalam beraksi, tersangka ini mencari waktu yang tepat dan target rumah yang keamanannya tidak terlalu ketat.
“Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara membedat pintu belakang menggunakan linggis. Lalu, tersangka mengambil handphone merek xiomi warna putih dan tabung gas. Mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi dari luar dan ada juga yang masuk ke dalam,” papar Andrian, menutup wawancara. (sel)