Palembang, Pelita Sumsel – Polda Sumatera Selatan, menangkap Jono pemilik pembuat tahu formalin dan kosmetik ilegal yang berolaksi dijalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002 Kelurahan Sukabangun kecamatan Sukarami Palembang.
Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, mengataka, pihaknya berhasil menangkap Jono pemilik pembuat tahu formalin. Tersangka ditangkap saat berada dikediamannya di jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002 Kelurahan Sukabangun kecamatan Sukarami Palembang.
“Tersangka sendiri membuat tahu formalin dengan cara meredamkan tahu putih dengan cairan, sebelum dijualkan dipasar Alang-alang Lebar km 12,” kata saat menggelar konferensi pers dipolda Sumsel, Senin (09/03/2020)
Ia juga mengatakan, pihaknya juga menyita satu unit mobil pater pick up BG 9028 AG, 46 ember cat yang berisikan 5520 tahu putih basah siap edar.
“Tersangka kita kenahkan pasal 136 huruf b undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda 10 milyar rupiah,” tegasnya
Selain mengungkap tahu formalin Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan mengedarkan menyediakan farmasi jenis kosmetik dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Dengan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi Shopee ” Beauty cantik” yang beralamat di jalan Sultan agung Kota Palembang. Menjual sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar melalui aplikasi online Shopee dan Facebook dan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik tersangka bersama-sama dengan pembeli berhasil diamankan.
Barang bukti berupa 3.428 PCS kosmetik tanpa ijin edar.
“Pasal yang dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya (Arj)