Jadi Saksi Suap Bupati ME, Hakim : Jaksa Sidik Anggota DPRD Muara Enim Bila Perlu Jadikan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Feb 2020 21:57 0 179 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita SumselHakim Tipikor Palembang Zuraidah memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik enam anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena tidak mau mengaku telah menerima bagian komitmen fee.

“Jaksa sidik mereka ini, bila perlu jadikan tersangka,” kata Hakim anggota, Zuraidah, saat persidangan kasus gratifikasi 16 paket jalan PUPR Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa. (18/2/2020).

Hakim anggota nampak kesal karena keenam anggota DPRD Muara Enim aktif dan nonaktif berisikeras tidak ada yang mengaku telah menerima bagian komitmen dengan besaran rata-rata Rp200 juta.

Keenamnya menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Elfyn MZ Muchtar, yakni Ahmad Fauzi, Haji Marsito, Faisal Anwar, Ishak Juarsah, Indra Gani dan Mardiansyah.

Keenamnya telah disebut-sebut dalam BAP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa telah menerima bagian komitmen fee 5 persen dari total nilai proyek Rp129 Miliar.

Di dalam BAP disebutkan bahwa 25 anggota DPRD Muara Enim ikut menerima bagian komitmen fee untuk menuliskan proyek 16 paket proyek jalan yang dikerjakan PT Indo Pasir Beton milik terpidana Roby Okta Pahlevi melalui dana aspirasi di Dinas PUPR Muara Enim TA 2019.

Baik majelis hakim, JPU KPK, terdakwa Elfyn dan Kuasa Hukum Elfyn sama-sama menayakan tentang bungkusan kantong berisi uang dan model-model penyerahan uang kepada anggota DPRD dari terdakwa Elfyn.

“Pak Fauzi saya ingat betul saya menyerahkan uang Rp200 juta kepada bapak di Warung Bu Sri, saya bertanggung jawab kepada Tuhan atas keterangan saya ini,” kata Elfyn kepada saksi Fauzi.

“Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah bertemu dengan Elfyn yang mulia,” jawab saksi Fauzi membantah Elfyn, bantahan yang sama dinyatakan lima saksi lainnya.

Meski sidang terus dilanjutkan hingga malam namun keenamnya tetap tidak mau mengaku telah menerima bagian komitmen fee sebagaiman keterangan saksi Ramlan (PLT Bappeda Muara Enim), Edi (staf Ramlan) dan Arga (staf Roby) pada sidang-sidang sebelumnya.

Terhadap sikap keenam saksi, Pimpinan Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti meminta JPU KPK untuk menghadirkan kembali saksi Edi, Ramlan dan Arga.

“JPU diharapkan enam saksi ini tetap hadir sidang selanjutnya, nanti di konfrontor dengan keterangan Edi serta Ramlan, harus di uji keterangan siapa yang benar, saudara saksi ini semuanya sudah disumpah,” tegas Erma Suharti sebelum mengakhiri sidang.

Sementara JPU KPK, Roy Riadi, menyebut akan melaksanakan perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi sebelumnya untuk dikonfrontir.

“Mungkin ada tambahan saksi lainnya, tapi yang jelas dari keterangan saksi-saksi tadi terungkap fakta bahwa Ramlan mengetahui proses 16 paket proyek jalan, sidang sebelumnya dia mengaku tidak tahu,” tegas roy

LAINNYA