JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim ke PN Tipikor

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Jan 2022 14:48 0 202 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Berkas 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, di limpahkan tim JPU KPK ke PN Tipikor Palembang, Kamis (5/1/2022)

Dari pantauan terlihat tim JPU KPK membawa empat koper yang berisikan berkas 10 tersangka.

Usai melimpahkan berkas tim JPU KPK Rikhi BM SH MH, mengatakan, pihaknya hari ini melimpahkan berkas perkara 10 tersangka.

“Ya, kita telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dengan sudah dilakukan pelimpahan ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ungkapnya

Rikhi mengatakan, untuk 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut saat ini masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.

“Untuk 10 tersangka masih dilakukan penahan di Rutan KPK, untuk pemindahan penahanan ke Palembang kita menunggu dari penerapan dari majelis hakim dan sidangnya sementara ini dilakukan secara virtual,” pungkasnya.

Diketahui nama kesepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim, yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. (Ron)

LAINNYA