Majelis Hakim PN Palembang Vonis Mati Otak Pembunuhan Taksol

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2020 15:13 0 200 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, vonis mati terdakwa Akbar faris yang merupakan otak pembunuhan sopir taksi online, Sofyan (41), vonis dibacakan hakim pada sidang Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri Palembang.

“Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH. MH

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Purnama Sofyan, mengatakan, perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya sangatlah kejam saat membunuh korban.

“Untuk menguasai kendaraan korban, pelaku sangat sadis saat menghabisi korban,” tegas Purnomo

Terdakwa Akbar faris ditemui setelah sidang, mengatakan akan fikir – fikir duluh vonis majelis hakim.

“Saya fikir – fikir duluh, karna saya mempunyai empat orang anak,” harapnya

Ia juga berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya.
Sebab ia masih memiliki empat orang anak yang masih kecil dan sangat butuh perannya sebagai seorang ayah. Termasuk dengan memberikan nafkah kepada mereka.

Diketahui, aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018 lalu. Korban menerima order pelaku di SPBU Km 5, Jl Kolonel Barlian kemudian dibunuh di tengah jalan.

Lalu mayat korban pun dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara (Muratara). Jasad korban ditemukan tinggal tulang. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.

Dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati dan FR yang masih di bawah umur divonis 10 tahun kurungan penjara.

LAINNYA