Dua Terdakwa Pembunuhan ASN Yang Mayat Dicor Jalani Sidang Perdana

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Feb 2020 20:03 0 191 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa kasus pembunuhan Apriyanita (50) ASN yang mayatnya dicor di TPU Kandang Kawat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Rabu (13/2/2020).

Menggunakan rompi oranye khusus tahanan, terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41), dan Ilyas Kurniawan (26), menjalani persidangan dengan Adi Prasetyo SH MH sebagai ketua majelis hakim.

“Atas permintaan terdakwa, maka
pendampingan hukum diserahkan ke penasehat yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang,” kata Hakim ketua.

Dalam dakwaan yang dibacakan,
Bahwa perbuatan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa tersebut merupakan bermula dari hutang piutang bisnis jual beli mobil yang dilakukan oleh terdakwa Yudi yang tidak adalah rekan seprofesi korban.

“Pada waktu itu terdakwa Yudi
mendatangi rumah korban di Jalan Sriwijaya Dwikora II Kec Ilir Timur I Kota Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Warna Hitam No Pol B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang menuju Bank Mandiri Syariah di Daerah Demang Lebar Daun Palembang,” tutur JPU bacakan dakwaan.

Namun, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari Bank Mandiri, korban menanyakan agar uang untuk beli mobil yang ditawarkan terdakwa sebesar sebanyak Rp 154 juta.

“Saat itu terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, namum korban menolak menerima dan ingin dikembalikan utuh semuanya pada hari tersebut dan tidak mau turun dari mobil terdakwa,” jelasnya

Hingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban, sehingga terdakwa Yudi menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang kali kubur di TPU Kandang kawat. Dengan bercerita bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut. Lalu di jawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita yang didalam mobil tersebut.

Selanjutnya terdakwa Yudi, paman terdakwa dan Ilyas pergi dari ruma pamannya menuju mobil naik kedalam mobil tersebut. Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju kearah Jalan Taman Kenten Palembang tepatnya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk bertukar tempat dalam keadaan mobil berjalan posisi pamananya itu berada di belakang terdakwa.

Seolah-olah memberi kode yang mengiyakan dan terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.

Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban.

“Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.

LAINNYA