Muara Enim, Pelita Sumsel – Empat Pelaku pencurian besi rel kereta api Indonesia (KAI), yang berada didesa suka merindu kecamatan Rambang Lubai, kabupaten Muara Enim, ditangkap Team Reskrim Polres Muara Enim.
Penangkapan keempat pelaku atas laporan korban AT karyawan BUMN PT.KAI 19 Desember 2019 lalu. Keempat pelaku, Andi Hartono(33),warga Desa Sialingan Kecamatan Lembak yang sudah di Vonis 2 Tahun Penjara. Kemudian menyusul tiga pelaku lainya yang tertangkap ,yaitu
Rajis Suci (34), Ebit Kiadi(39), dan Andi Arifin (40), yang ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sukananti Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK,melalui Kasat Reskrim Polres AKP Dwi Satya Arian, SIk, membenarkan penangkapan para pelaku pecuri besi diwilayah hukum polres Muara Enim.
“Dari hasil pengembangan dari kasus tersebut, kita amankan empat pelaku, satunya sudah lebih duluh ditangkap dan kini sudah menjalankan hukuman 2 tahun penjara,” katanya
Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap saat berada dikediamannya di desa Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir.
“Kini pelaku dan barang bukti 1 karung plastik warna Putih berisikan Pendrol sebanyak 92 buah,1 unit sepeda motor Suzuki tanpa plat Nomor dan 1 buah Godam, telah diamankan dipolres Muara Enim,” tegasnya (NVJ)