“Tujah” Anggota Polisi, Tersangka Roni Kena Dor

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jan 2020 23:40 0 236 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Tersangka Roni (18), warga Jalan Macan Lindungan Palembang, ditangkap oleh Team Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel senin 27 Januari 2020 di tempat salah satu keluarganya Wilayah Desa Talang Beton, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Palembang.

Tersangka sendiri ditangkap usai menikam anggota polisi saat mau ditangkap beberapa waktu lalu.

Sebelumnya polisi telah mengamankan April Hermanto (17) warga Macan Lindungan Palembang, berhasil diamankan oleh Anggota Polsek IB I, Palembang di tempat kejadian perkara Selasa 17 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 wib lalu.

Adapun penangkapan kedua tersangka ini , terkait Penusukan Anggota Polri Aiptu Eko Linardi Polsek IB I Palembang, kejadian bermula, beberapa Anggota Opsnal Polsekta IB 1 Palembang melaksanakan giat hunting bertempat di Simpang Empat Lampu Merah Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta Palembang, melihat dua orang pelaku sedang naik 1 mobil truk yang sedang berhenti di lampu merah.

Melihat kejadian tersebut korban langsung mendekati ke 2 pelaku. Namun secara tiba-tiba pelaku Roni langsung menyerang korban Aiptu Eko Linardi dengan cara menusukan senjata tajam ke dada sebelah kiri korban, sedangkan Pelaku yang bernama April Hermanto memukul kepala korban, sehingga pelaku April Hermanto berhasil diamankan oleh Anggota Polsek IB I Palembang, sedangkan pelaku Roni yang menusuk korban berhasil melarikan diri.

Namun saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan Senjata Tajam dan mencoba berlari untuk menghindari petugas, hingga akhirnya pelaku bernama Roni berhasil diamankan dan dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya.

Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi M.M, mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan satu tersangka yang telah menikam anngota polisi beberapa waktu lalu.

“Tersangka kita kenakan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Pidana diatas 5 tahun penjara. Dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau cap garpu panjang lebih kurang 15 cm,” tegasnya (Arj)

LAINNYA