Palembang, Pelita Sumsel –
Satuan Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan, berhasil mengungkap SIM Palsu. Erlangga Gusta (37) warga Jalan Kopral Sahri Sembayu Lorong Kemudi II RT 21 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan Nyayu Fadillah (48) warga Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju RT 19 RW 06 Kelurahan Kuto Batu, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Selasa (21/01/2020).
Industri SIM Palsu yang beroperasi kurang lebih 11 tahun ini baru terungkap, setelah petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang teliti detail memeriksa SIM milik salah satu pengendara. Belakangan, diketahui SIM tersebut palsu, sehingga petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengerbek tersangka di Jalan Sako Baru Pool PT Pinago Kecamatan Sako pada Rabu (08/01/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan menjelaskan, tersangka merupakan tersangka pemalsuan dokumen negara, tersangka juga ahli dalam bidang desain grafis, tidak aneh kalau sudah mencetak ribuan SIM buatannya.
“Jadi modusnya, tersangka membuat SIM palsu menggunakan SIM yang sudah mati, atau daur ulang. Bahan bakunya di dapat dari temannya, yang dibeli seharga Rp 50 ribu perlembar. Untuk harganya pasti lebih murah dari yang aslinya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, dihadapan para awak media.
Dikatakan Anom, dengan barang bukti berupa satu unit Printer merk EPSON L200, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu botol kaleng pilox merk sapto, satu kaleng toner dan satu kaleng kit, cukup mengantarkan kedua tersangka dengan berbeda peran.
“Peran tersangka Fadillah mencari target, lalu diberikan kepada tersangka Erlangga. Setelah itu, SIM itu di cetak di rumah tersangka, yang juga berada di Jalan Patin 8 Blok EE Pusri Sako Kecamatan Sako Kota Palembang. Kini kami masih terus kembangkan lagi kasusnya,” tambahnya.
Kepada petugas, tersangka Erlangga mengaku mendapatkan bahan baku dari temannya.
“Bahan baku dari daur ulang, pak. Saya beli dari teman saya yang tidak terpakai atau habis masa berlaku seharga Rp 50 ribu. Ketika mendapatkan pesanan, saya patok harga Rp 150 ribu untuk SIM C, sedangkan untuk SIM A dan B1 dipatok harga Rp 250 ribu. Sedikitnya saya sudah mencetak ribuan SIM,” tandasnya.
Ditambahkan tersangka Fadillah, dirinya hanya mendapatkan uang dari Erlangga.
“Memang saya yang mencari target, lalu diberi uang bervariasi,” ungkapnya. (sel)