‘Kasus OTT Proyek Kelurahan di Pagaralam’ JPU Hadirkan Empat Saksi Sidang Lanjutan

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Jan 2020 17:19 0 201 Admin Pelita

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Sidang lanjutan perkara OTT Polres Pagar Alam yang menyeret empat terdakwa oknum ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam, yakni, Jonni Harius (Lurah Tumbak Ulas), Pidianto (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam), Tedy Sanjaya (Staf Dinas PUPR Kota Pagar Alam), Subur Wicaksono (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pagaralam, Willy Pramudya Ronaldo dan M Arief Junaidi pada Jumat (17/01/2020).

Sidang sebelumnya, JPU sempat menghadirkan enam saksi untuk didengar kesaksiannya di hadapan majelis hakim di ruang sidang Tipikor PN Palembang yang diketuai Adi Prasetyo.

Keempat saksi yang dihadirkan kali ini, tidak lain merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek terkait rencana kerja untuk dana pembangunan di kelurahan di Kecamatan Pagaralam Selatan tahun anggaran 2019 yang sumber dananya dari APBD Kota Pagaralam.

Keempat saksi itu adalah Nurjilah selaku Sekretaris Kelurahan yang merangkap Bendahara di Kelurahan Tambak Ulas Pagaralam Selatan. Dalam hal ini saksi Nurjilah mengaku hanya mendapatkan uang titipan dari salahsatu terdakwa. Kasimudin selaku PNS di Dinas PU kota Pagaralam.

Selanjutnya Fakhrulrozi selaku jurnalis salah satu media di Pagaralam yang diduga turut menerima uang sebesar Rp 7.5jt dari salah satu terdakwa dua hari sebelum OTT. Serta Sahiman selaku pengawas proyek pengerjaan.

“Seingat saya sebelum OTT tersebut, Saya pernah menerima uang sebesar Rp 7.5 juta dari terdakwa, namun uang tersebut selain saya gunakan untuk operasional jasa media juga sebagian untuk pribadi,” terang Fakhrul.

Dalam sidang kali ini, majelis banyak meminta kesaksian salah satu saksi yakni sahiman yang terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, yang berbeda dengan BAP saksi ketika diperiksa oleh pihak Kepolisian dan Kejari.

“Dalam hal ini saudara telah di sumpah sebagai saksi, jika terbukti nanti terbukti memberikan keterangan palsu, saudara bisa dipidana lebih berat dari terdakwa ini,” Tegas Hakim ketua.

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum empat terdakwa yakni Arief Budiman dari kantor hukum Arief Budiman and partners mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi terutama kesaksian saksi Nurjilah terkesan ada yang ditutupi oleh saksi.

“Sesuai dengan sanggahan dari klien kami yakni terdakwa Jonni menyempaikan bahwa uang tersebut adalah uang untuk seluruh lurah sementara kesaksian Nurjila bahwa uang tersebut hanya,”ungkapnya.

Selain itu, Arief menambahkan bahwa diduga adanya indikasi memberikan keterangan palsu terhadap salah satu saksi yakni saksi Sahiman yang menurutnya banyak mendapatkan sanggahan dari kliennya sebagai terdakwa.

“Ya kita lihat nanti saja fakta-fakta dipersidangan nya seperti apa, kami tetap optimis saja, mengenai dugaan indikasi memberikan keterangan palsu biarlah majelis yang menilai,” ujarnya.

Usai sidang dengan agenda menghadirkan keterangan saksi, sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat pekan depan, dengan agenda masih menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dikantor lurah Tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terdakwa yakni Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam dengan ditemukan uang sebagai barang bukti sejumlah Rp 33.400.000,-

Setelah dilakukan interogasi secara lisan kepada saudara Joni Harius dan dilakukan pengembangan didapati uang sejumlah Rp 79.100.000, hingga jumlah uang keseluruhan pada saat OTT tersebut sejumlah Rp 112.500.000. Dimana sejumlah uang tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya yakni Subur Wicaksono yang merupakan pegawai Dinas kesehatan Kota Pagar Alam, uang tersebut yang merupakan hasil dari para pihak ketiga (pemborong) dimana uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Selatan, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(sel)

LAINNYA