Per 30 Januari 2020 Bea Cukai Terapkan Penyesuaian Nilai Pembebasan Barang Kiriman Menjadi 3 USD

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jan 2020 16:39 0 188 Admin Pelita

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Dimulai Tanggal 30 Januari 2020 mendatang, Pemerintah melalui Bea Cukai menerapkan aturan impor terbaru, terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan tersebut berupa, penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman, Rabu (15/01/2020).

“Ya, ada beberapa hal dikenakan biaya masuk dan pajak dalam rangka impor, dimana sebelumnya total biaya masuk dan pajak impor mencapai 27,5 persen sampai 37,5 persen, sekarang berubah. Peraturan baru ini dirasionalisasi menjadi 17,5 persen saja, dimana rata-rata bea masuk dikenakan 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPH ditiadakan atau 0 persen,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris didampingi Kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi, Dwi Harmawanto dan Kepala Kantor Pos, Risdayati, saat press release di Kantor Pos, Jalan Merdeka Palembang.

Berdasarkan data barang kiriman melalui kantor pos lalu bea merdeka selama 2019, tercatat sebanyak 34.286 dengan jumlah paket yang diteruskan ke luar daerah Palembang sebanyak 2.913 kiriman. Untuk jenis paket kiriman sendiri terbanyak berupa Album Kpop, Case handphone, pakaian wanita dan makanan dan minuman dari china.

“Untuk tiga barang tertentu, seperti tas, alas kaki dan produk tekstil akan kenakan tarif khusus, yang sudah diatur dalam PMK 199/PMK.04/2019. Penetapan ini guna menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” jelasnya.

Dengan penerapan aturan baru, Bea Cukai mengharapkan masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran,” tukasnya.

Sementara Kepala Kantor Pos Merdeka, Risdayati mengatakan akan mendukung sepenuhnya program pemerintah.

“Prosesnya tetap sama, kami mendukung sepenuhnya program pemerintah,” ujarnya.(sel)

LAINNYA