Hendak Jambret HP, Pelaku Digiring ke Polsek IT I

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2020 10:05 0 199 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –  Salah seorang pelaku yang hendak menjambret HP di kawasan Jalan Kolonel Atmo berhasil diamankan warga dan digiring ke Polsek IT I Palembang, sementara satu orang lainnya berhasil kabur. Kedua tersangka diketahui bermama Ahmad Kurniawan (24) dan Aceng (20) DPO. Bahkan kedua tersangka sempat dihajar massa karena geram melihat perbuatan tersangka yang selalu meresahkan warga.

Tersangka Ahmad ditangkap oleh massa dan langsung digiring ke Polsek Ilir Timur I Palembang, pada Kamis (02/01), sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir,  Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Peristiwa tersebut bermula sebelum kejadian, Ahmad bersama temannya yang bernama Aceng mengendarai sepeda motor honda beat BG 2659 FU, sepeda motor tersebut milik pelaku yang bernama Ahmad. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban yang sedang berboncengan bersama temannya Wahyu (28) sedangkan korban M Ardiansyah (24) warga Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Saat itu M. Ardiansyah sedang memegang ponsel, melihat hal itu pelaku Aceng langsung memberi kode Ahmad yang membawa motor atau sebagai (joki) , dengan tujuan untuk mendekati motor korban sambil merampas HP milik korban Ardiansyah. 

Sempat berjibaku dengan korban, ponsel yang sempat diraih pelaku terjatuh di jalan. Saat korban ingin kembali mengambil ponselnya, kedua pelaku melarikan diri. Hanya berjarak 200 meter saat pelaku kabur, korban berteriak “maling” hingga membuat pelaku kaget dan menabrak pengendara lain. Saat terjatuh massa akhirnya mengamankan salah satu pelaku (Ahmad), sementara pelaku lainnya (Aceng) berhasil melarikan diri.

  

Saat ditemui tim Pelita Sumsel, Kamis (09/01) Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmad yang didampingi oleh Kasat Krimsus membenarkan kejadian tersebut.

“ Ya betul, salah satu pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya. Penangkapan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan pidana  penjara selama 7 (tujuh) tahun dan satu tersangka Aceng yang saat ini masih DPO masih dalam pengejaran.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil di amankan 1(satu) buah Hp Oppo Type Reno 2F warna hijau dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna pink hitam. (Arj)

LAINNYA