OKU, Pelita Sumsel – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs Johan Anuar SH MM melakukan gugatan pra peradilan terhadap Polda Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, hal ini menyusul telah ditetapkannya Johan Anuar sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus dalam kasus dugaan korupsi lahan kuburan. Gugatan pra peradilan Johan Anuar ini terkuak saat Pengadilan Negeri Baturaja menjadwalkan sidang pertama dari pokok perkara tersebut, Senin (6/1).
Sidang perdana gugatan pra peradilan Johan Anuar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2019/PN BTA tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH di ruang Cakra dengan agenda pembacaan permohonan dari penggugat yang disampaikan perwakilan penasihat hukum penggugat dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A.
Persidangan pertama yang berlangsung sekitar 15 menit ini akan dilanjutkan kembali besok dengan agenda mendengar jawaban tergugat yakni Polda Sumsel dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pada siang harinya akan kembali digeber sidang dengan agenda pembacaan replik.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Wabup OKU Johan Anuar dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A, Andre Yunialdi SH, menjelaskan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan pra peradilan tersebut.
“Menurut kita penetapan tersangka oleh Polda Sumsel tidak sah berdasarkan hukum, Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, apa saja kejanggalan tersebut nanti kita sampaikan pada waktu persidangan” kata Andre saat dibincangi awak media usai sidang.
Pihaknya pun sangat optimis akan kembali memenangkan gugatan kliennya yang kedua kali ini dengan pokok perkara yang sama seperti November 2016 lalu. “Kita lihat saja. Yang pasti kita sudah mengajukan permohonan pra peradilan yang pasti kita harus optimis,” yakinnya.
Sementara itu dari pihak Polda Sumsel saat dibincangi awak media terkait sidang pra peradilan ini masih enggan berkomentar. “Ke Kabid Humas saja ya,” ujar salah seorang pihak dari Polda Sumsel. (AND)