OKU, Pelita Sumsel – Bagi masyarakat yang hendak mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor kini tak perlu repot antri. Pasalnya saat ini masyarakat sudah bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi E_Dempo (Elektronik data dan sistem pajak online daerah).
Kepala cabang (Kacab) UPT Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark dibincangi portal ini mengatakan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dan pembayaran pajak, “Luancing aplikasi ini sudah lumayan lama oleh Pak Gubernur,” kata Belly sapaan akrab Humaniora Basili Basmark.
Dijelaskan Belly, aplikasi ini dapat digunakan dimana saja. Masyarakat cukup mendownload aplikasi di playstore. “Download kemudian bisa digunakan, namun masyarakat yang ingin membayar pajak via aplikasi ini wajib mempunyai rek. Bank Sumsel serta KTP.” Ungkapnya.
Cara menggunakan aplikasi ini amsyarakat cukup menuruti perintah pengisian form aplikasi sesuai KTP dan STNK. Kemudian klik tombol selanjutnya maka akan keluar rincian biaya serta nomer briva. “Nah nomer briva inilah yang akan digunakan untuk pembayaran melalui atm bank sumsel, selesai kemudian struk pembayaran beserta potocopy STNK, KTP dan lampiran BPKB dibawa ke loket Samsat untuk di buatkan print pajaknya,” jelasnya.
Dikatakan Belly kedepan pihaknya akan membuatkan loket khusus untuk masyarakat yang telah melakukan pembayaran via online. “Saat ini masih digabung jadi untuk masalah pencetakan kita masih mendahulukan masyarakat yang antri membayar ke loket samsat. Sebab jika kami mendahulukan yang online yanga ada nanti timbul kecemburuan sosial. Tapi insyallah tahun depan kita buatkan loket tersendiri agar pelayanan online lebih cepat,” tukasnya.
Belly berharap dengan adanya aplikasi ini masyarakat akan lebih sadar dan taat membayar pajak kendaraan, “sejauh ini kesadaran masyarakat mengurus pahak sudah cukup baik, dan diharapkan akan terus meningkat,” harapnya.(AND)