Palembang, Pelita Sumsel – Terkait adanya tanggapan dari masyarakat dan institusi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan terlalu overlap atau kebablasan dalam menertibkan aturan di lapangan.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP Sumsel telah sesuai dengan aturan dan ketentuan Standar Operasi yang berlaku.
“Apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2018, dan penegakan Perda nomor 2 tahun 2017, perda nomor 9 tahun 2011, perda nomor 13 tahun 2002, semuanya telah kita lakukan dan sesuai SOP,” katanya saat keterangan pers di Aula Satpol PP Sumsel, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, dalam menegakkan aturan dan melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, Satpol PP Sumsel selalu berkoordinasi dengan semua tim seperti TNI, Polri dan instansi terkait.
“Kita selalu melibatkan pihak Kodam, polda dan instansi terkait dengan surat resmi dan tertulis yang di tanda tangani oleh Sekda dan Wagub Sumsel,” ungkapnya.
Aris mengingatkan, dalam hal tersebut dirinya meminta agar jangan mencari siapa yang benar dan salah, tapi lakukanlah tugas satpol PP dalam menciptakan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat baik di tingkat Kabupaten/kota se Sumsel.
“Selama ini Satpol PP di kabupaten/kota bergerak sesuai dengan ketentuan, dan yang menjadi koordinator atau koordinirnya pihak provinsi. Ayo sama-sama kita bergandeng tangan demi ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.