Palembang, Pelita Sumsel –
Usman Ependi (38), tidak dapat berbuat banyak setelah tertangkap tangan petugas Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Tohirin, membawa sepucuk senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam saat berada di Jalan Gubernur HA Bastari Belakang Bank SumselBabel, Selasa (03/12).
Tak urung, preman kampung berdomisili di Jalan Pesantren Arahman No 46 RT 35 RW 10 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita terpaksa berikan tindakan tegas kepada tersangka, dikarenakan mencoba kabur saat hendak dibawa ke kantor. kini kami masih kembangkan keterangannya, dugaan kuat tersangka terlibat perkara kejahatan lainnya,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin kepada awak media.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyia sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang plastik warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang kerab melihat tersangka membawa senjata api. Ketika kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Kini kita masih periksa intensif tersangka,” ujarnya.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku membawa senjata tajam dan senpi, hanya untuk jaga diri.
“Hanya untuk jaga-jaga saja pak, bukan untuk kejahatan,” jelasnya tertunduk memegang kaki yang terkena luka tembak. (sel)