Gambar_Langit Gambar_Langit

JPU KPK Pelajari Vonis Tiga Terdakwa Dugaan Suap Fee PUPR Muba

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Jul 2022 18:42 0 156 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Menanggapi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Muba.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) masih mempelajari vonis tersebut, hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, Kamis (7/7/2022).

“Terkait vonis Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari saat ini kami masih akan mempelajari terlebih dahulu putusannya untuk selanjutnya mengambil sikap atas putusan tersebut,” tegas JPU KPK.

Menurutnya, ketiga terdakwa tersebut sebelumnya, Selasa (5/7/2022) telah divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Untuk itulah terkait vonis para terdakwa tersebut akan kami pelajari dulu,” tandasnya.

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa.

Dalam vonisnya Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingga melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dakwaan pertama JPU KPK.

Dalam putusan tersebut, Hakim memvonis Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan. (Ron)

LAINNYA