Polisi Masih Terus Kembangkan Pengakuan Kepemilikan Senpira

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Nov 2019 18:01 0 183 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Berkas kepemilikan senjata api rakitan jenis relolver warna silver dan satu amunisi keliber 9mm, yang menyeret nama Candra Mustopo Alias Yantok (38), warga Jalan Tegal Binangun No 1134 RT 21 RW 07 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju pada Jumat (15/11) pukul 17.30 WIB, masih terus dikebut penyidik Reskrim Polrestabes Palembang.

“Penangkapan salah satu tersangka ini guna menjawab kepada masyarakat, bahwasanya Polrestabes Palembang dalam hal ini tidak akan pernah berhenti melaksanakan tugas untuk mencegah, menangkap maupun menindaklanjuti segala laporan masyarakat dan kejadian yang ada,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan dan Kanit Tekab, Iptu Tohirin saat gelar perkara.

Dikatakan Yon, walau beberapa kejahatan menghantui masyarakat, pihaknya akan tetap berusaha mengungkap kasus tersebut.

“Kita berusaha menjawab keresahan masyarakat, dengan hasil-hasil yang ada,

termasuk pelaksanaan yang sifatnya, tugas khusus, secara terpimpin, salah satunya terbukti dengan berhasil menangkap kepemilikan senpira ini,” ujarnya.

Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasusnya.

“Kita tidak semata-mata mempercai pengakuannya. Kami ttap akan kembangkan alat-alat lainnya serta pelaku lainnya, karena di duga beberapa tindak pidana yang dilakukan mereka. Walau sekarang masih memilih bungkam, tetap akan kita telusuri otonomi operandi dan bahan yang kita dapat. Mudah-mudahan ada titik terangnya,” tandas Yon, menutup wawancara.(sel)

LAINNYA