Palembang, Pelita Sumsel –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis) senilai total Rp 2 miliar. Hal tersebut disampaikan KPK dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 4 – 7 November 2019 di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/11).
Rapat monev dihadiri Walikota Prabumulih, Sekda, Kepala Badan di lingkungan Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih, dan Tim Korwil II KPK, bertempat di Kantor Pemkot Prabumulih pada Senin, 4 November 2019 kemarin.
Terkait aset tanah, dilaporkan oleh Badan Pertanahan ada penambahan sembilan sertifikat yang telah diterbitkan, sehingga menjadi 158 dari total 278 aset berupa tanah di lingkungan Pemkot Prabumulih yang telah disertfikasi. Sisanya berjumlah 120 aset, dilaporkan sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi, sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi.
Terkait kendaraan dinas terdapat empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, yang hingga saat ini belum dikembalikan. KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda.
Dalam monev tersebut, KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih, untuk menggali potensi pajak daerah sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, telah dipasang sebanyak 40 tapping box sebagai alat pencatatan pajak online pada wajib pajak pelaku usaha pengelola hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir. Penerapan pencatatan pajak online kepada para pelaku usaha khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan PAD Pemkot Prabumulih. Ke depan, telah diajukan kembali untuk pemasangan di 43 titik wajib pajak baru.
KPK juga mengingatkan pemda agar dalam pemasangan tapping box dapat diberlakukan seragam kepada wajib pajak pelaku usaha dan tidak melakukan pilih-pilih tempat. Karenanya, dibutuhkan Perda yang mendasari pemasangan tapping box secara menyeluruh serta dilakukan evaluasi untuk tapping box yang telah dipasang.
Di sisi lain, ketegasan Pemda juga dibutuhkan untuk memastikan alat perekam pajak tersebut dalam kondisi online, termasuk jika dibutuhkan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. KPK juga mendorong inovasi oleh pemda dalam upaya meningkatkan PAD. Salah satunya, penerapan sistem host to host antara perizinan dan pendapatan telah membantu pemda untuk mendata perusahaan yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, KPK juga memberikan catatan terkait pengelolaan pendapatan aset daerah. Idealnya OPD yang menerima dan yang menggunakan harus ada pemisahan, sehingga bagian pendapatan dapat lebih optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan.
Terkait dengan pembayaran pajak PBB, KPK juga meminta perhatian khusus pemda agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Jangan sampai terjadi masyarakat tidak mampu untuk melakukan kewajiban terkait PBB karena nilainya yang terlalu besar, sehingga masyarakat dapat terusir dari tempat tinggalnya karena tidak mampu membayar PBB.
“Daftar Kendaraan Dinas yang belum dikembalikan eks pejabat Pemkot Prambumulih berupa : empat unit kendaraan roda 4 yaitu, satu unit Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp 1.608.600.000, satu unit Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 dengan harga perolehan Rp 124.000.000, satu unit Mobil Kijak KF 80 Tahun 1997 dengan harga perolehan Rp 87.000.000, satu unit Nissan Terano Tahun 2003 dengan harga perolehan Rp225.000.000. Sedangkan dua unit kendaraan roda 2 yaitu, satu unit motor Yamaha Tahun 2003, satu unit Motor Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 12.473.416,” urai Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK-RI, Yayuk Adriati Ishak saat siaran persnya. (sel)