OKU, Pelita Sumsel – Sat Lantas Polres OKU sedikitnya menindak 250 pengendara baik roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya Kabupaten OKU dalam waktu tiga hari pelaksnaan ops zebra musi 2019. Hal ini diungkapkan oleh Kasat lantas Polres OKU AKP M Alka didampingi Kanit Turjawali Aipda Andi Hzn dan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres OKU Bripka Bename saat dibincangi Jum’at (25/10).
250 pelanggar itu, Dikatakan Kasat 40 persennya merupakan pengendara dibawah umur atau pelajar, sedangkan sisanya merupakan masyarakat umum yang rata-rata tiak memakai helm serta tidak melengkapai kelengkapan kendaraan dan melawan arus.
“Semua kendaraan baik roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalulintas kita tilang,” tegasnya.
Kasat menghimbau kepada seluruh pengendara di OKU untuk tertib berlalulintas, untuk operasi Zebra musi tahun 2019 ini ada tujuh jenis pelanggaran yang ditindak salah satunya tidak melawan arus, mengunakan Helm standar SNI dan tidak berkendara dibawah umur.
“untuk para orang tua kita himbau agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya karena masih diabwah umur, serta meminta partisipasi masyarakat agar terttib berlalulintas, jadilah promoter keselamatan berlalulintas,” Himbaunya.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan untuk menekan pelanggaran khususnya pengendara dibawah umur, Kasat lantas mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan himbauan kepada masyarakat.
“selain itu juga kita telah melakukan pendekatan kepada para pengendara dibawah umur kaahsusnya pelajar dengan bersosialisasi ke sekolah-sekolah, selian itu ada juga program kita yakni Satu sekolah dua polisi (SSDP) yang khusus kita tempatkan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelajar,” tukasnya (KBT)