OKU, Pelita Sumsel – Entah apa yang ada dipikiran Enjang (26) warga lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang sehingga tega menganiaya seorang kakek renta berusia 62 tahun. Korban yang diketahui bernama Masrul warga Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang ini mengalami memar pada dagu dan rasa sakit pada leher akibat dicekik oleh tersangka.
Kejadian ini dibenarkan Kapolres OKU AKBP Tito Huaturuk SIK MH melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz SE saat dibicangi via pesan whatsAppnya.
“Ya Kejadiannya terjadi dirumah korban sekitar pukul 10.00 Wib Jum’at (2/8),” kata Ujang, Sabtu (12/10).
Dituturkan Ujang, saat itu korban sedang berada dirumahnya, kemudian tersangka datang dan masuk kedalam rumah korban yang bertujuan untuk mencari Oktania Sari. Karena tersangka masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, korban langsung menyuruh untuk keluar dari rumahnya.
“Tersangka ini masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, dan tak terima saat ditegur”, jelas Kapolsek.
Akibat diusir oleh korban lanjut Kapolsek, tersangka merasa tidak senang, sehingga langsung mendekati dan mencekik leher korban dan memukul dagu korban.
Tak puas hanya dengan memukul, tersangka juga sempat mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, kemudian tersangka mencoba menusuk korban.
“Beruntung korban berhasil menghindar sehingga tak mengenai korban, aksi tersangka diketahui oleh Oktarina sehingga tersangka melarikan diri,” tuturnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian leher dan memar didagu.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang dengan nomor, LP – B : 19 / VIII / 2019 / SUMSEL / RES OKU / SEK. LB. BATANG, tertanggal 2 Agustus 2019.
Berdasarkan laporan korban, Katim Opsnal Polsek Lubuk Batang Aipda Hefniansyah melakukan penyelidikan terhadap tersangka
“Tersangka berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Lubuk Batang Baru Kec Lubuk Batang,” ungkapnya
Saat ini tersangka masih diamankan Mapolsek Lubuk Batang.”Tersangka kita jerat pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tukasnya (KBT)