PALI, Pelita Sumsel – Gara-gara pembagian uang hasil kerja dengan rekan kerjannya sendiri, Tersangka (TSK), Ansori (33), warga Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALl ini, akhirnya harus mendekam di penjara usai dilaporkan dengan dasar LP/B/05/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.P. Utara/02/08/19.
Sedangkan dalam kejadian tersebut dengan TKP: Dipance (Pondok) depan rumah korban Dusun I Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kab.Pali Sumsel. Sementara Pelapor atas kejadian tersebut yakni Wahab (43), warga Desa Karang Tanding PALI.
Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, diketahui terjadi pada Jum’at (02/08), sekitar pukul 17:00 WIB. Saat itu korban dan TSK tengah ngobrol dipondok masalah pembagian uang hasil kerja dan terjadi cek cok atau adu mulut .
Pelaku tiba-tiba mencabut pisau dari selipan pinggang yang langsung menusukkan pisau tersebut ke belikat bagian belakang korban.
Pelakupun usai menusuk korban langsung kabur dari TKP, dan atas kejadian tersebut korban dilarikan kerumah sakit,serta melaporkan kasus itu ke Polsek Penukal Utara Polres Muara Enim. Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK,melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Roni Hermawan ,didampingi Sub.Humas Polres IPDA M Yarmi, membenarkan telah menerima laporan atas kejadian tersebut . Kita perintahkan Kanitreskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku
“Saat ditangkap pelaku tidak melawan,dan tengah berada ditempat keluarganya Kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti satu bilah dan 1 unit sepeda motor milik pelaku guna keterangan lebih lanjut,” terangnya.(AjN)