Gambar_Langit Gambar_Langit

Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Bisa Ringkus Pengedar Sabu

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jul 2019 16:02 0 113 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Menyamar sebagai pembeli barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut Pelaku Medi Walino (43), warga dusun 2 Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini ,akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim ,pada Sabtu sore(20/07/19).

Pelaku (Medi ) diduga kerap bertransaksi dikawasan Desa Lembak ini  yang pada akhirnya aparat Kepolisian melakukan Undercover Buy terhadap tersangka sekitar pukul 15:30 WIB, dengan TKP dijalan Desa Lubuk Enau Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari SH, didampingi Humas Polres IPDA Yarmi , membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba  Pelaku berdasarkan  :LP/A/05/VII/2019/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.Lembak/20/07/19, dalam Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Ya,kita melakukan penyamaran sebagai pembeli , Saat pelaku datang menggunakan motornya dikawasan Desa Lubuk Enau tersebut, Kanitreskrim Lembak Aipda Surmiyadi dan anggota langsung menggeledah pelaku yang ternyata pelaku membawa barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,65 gram,” ungkap IPTU Desi, didampingi IPDA Yarmi.

Dikatakannya, tidak hanya di TKP, namun berdasarkan hasil pengembangan penyidikan petugas kita  Pelaku ini mengakui masih ada sejumlah narkotika dikediamannya

” Nah, setelah berkordinasi dengan Kades Karang Endah tersebut  Lalu kita menuju di kediaman pelaku menggeledah dan ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dikamar pelaku,” terangnya.

Sedangkan Barang Bukti (BB), keseluruhan yang kita amankan dari pelaku bernama Medi Walino(43), yakni 3 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna biru putih tanpa Nopol, Uang tunai sebanyak Rp.1.679.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah,1 buah dompet coklat berisi 35 buah plastik klip bening kecil dan 3  buah plastik bening besar, dan 1 unit HP  type nokia 100.

“Kini pelaku telah amankan di Polsek Lembak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK,didampingi Kapolsek IPTU Desi Azhari SH,dan IPDa Yarmi. (Ajn)

LAINNYA