Jambret Antar Kota Dihadiahi Timah Panas

waktu baca 1 menit
Minggu, 14 Jul 2019 22:44 0 197 Admin Pelita

Pagaralam, Pelita Sumsel –  Kepolisian sektor Pagaralam Selatan, Resort Pagaralam pimpinan IPDA Saut Erwin, SE berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus jambret. Pelaku dikenal residivis dan bahkan baru keluar pada tahun 2017 kasus yang sama.

Agus Salim (32) Kelahiran Prabumulih pekerjaan buruh bangunan tersangka pelaku, ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksi penjambretannya.Akibat bukti CCTV diduga pelaku itu yang menjambret di Jalan Tanjung Payang.

Salah satu korbannya adalah Siska Susilawati, seorang warga Mekar Alam Kota Pagaralam. Dia menjadi korban penjambretan saat melintas di jalan tersebut.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka baru saja bebas dari menjalani masa tahanan atas kriminal yang sama. Tersangka juga mengaku sudah 4 kali menjambret di beberapa tempat baik di wilayah Kabupaten Lahat maupun Kota Pagaralam.

Kepala Polisi Polres Pagaralam Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Saksono Puspo Aji mengatakan, modus tersangka adalah menunggu korban yang berkendara seorang diri. Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.

“Beberapa barang bukti kami amankan dari tersangka,” kata Tri, Sabtu (8/9/2018).

Barang bukti itu berupa Tas dan peralatan yang dikenakan tersangka saat beraksi meliputi jaket, Topi, helm, sepeda motor, serta ponsel hasil jarahan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Aceng)

LAINNYA