Pagaralam, Pelita Sumsel – Masih ingat dengan kejadian kasus pembunuhan berencana terhadap korban ponia (39) dan Selvia (13) yang di lakukan oleh tersangka Tika Herli(30) Jefri(16) dan Riko 20) atau yang lebih di kenal Tika cs dengan motif masalah utang yang kejadian ini pada bulan desember 2018 yang lalu .
Hari ini Rabu (08/05) kedua tersangka Tika Herli(30) dan Riko(20) menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri kota Pagaralam dengan Agenda dakwaan, sidang yang di pimpin majelis hakim Martin, SH ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Pagaralam yang langsung di pimpin Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK di dampingi Wakapolres kompol Tri Wahyuni
“Bahwa tujuan di terjunkan personil polres Pagaralam tak lain buat berjaga agar hal yang tidak di inginkan tidak terjadi,yah kita hanya menjalankan tugas di mana kasus ini merupakan kasus yang menonjol makanya perlu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
Hal senada juga di sampaikan Jaksa Geovani, SH, MH bahwa ini merupakan sidang lanjutan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak atas nama Ponia dan Selvia dimana sebelumnya tersangka bernama Jepri sudah duluan di sidangkan dan di vonis sepuluh tahun di karnakan masih di bawah umur.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi kinerja polres Pagaralam di mana sejak penangkapan tersangka tika cs ini sampai disidangkan para tersangka ini pihak polres Pagaralam selalu siaga dan waspada agar hal yang tidak di inginkan tidak sampai terjadi , “pungkas Geo. (Aceng)