Muara Enim Pelita Sumsel – Seto Mulyadi selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, mengecam keras perbuatan bejat yang dilakukan Bapak terhadap anak kandungnya dibawah umur yang terjadi di Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Menurut Kak Seto, pelaku sudah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan memperkosa anak kandung sendiri. Maka sanksi pidana harus ditambah sepertiganya lagi, Jika kekerasan seksual ini bisa dihukum 15 tahun penjara, maka dapat ditambah lima tahun lagi.
“Jika pelaku di ancam 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual tersebut, maka ditambah sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara,” kata Seto saat dihubungi awak media melalui via ponselnya pada Senin (25/3/2019).
Seto merinci,bahwa pada tahun 2019 saja, tercatat lebih dari 1000 kasus kekerasan seksual terjadi di indonesia. Untuk itu ia berharap peran aktif semua orang untuk sama sama mengawasi anak anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Saya meminta masyarakat di Indonesia khususnya orang tua tanggap terhadap tindak kekerasan yang menimpa anak-anak di lingkungannya, baik itu perlakuan kasar hingga kekerasan seksual terhadap anak. Untuk itu masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak yang berwenang karena anak anak dilindungi oleh undang-undang,” Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus asusila ini berhasil terungkap berkat Aksi cepat tanggap Kepolisian Resor Muara Enim melalui jajaran Polsek Tanah Abang PALI.
Perbuatan keji itu ternyata dilakukan Suswanto (41 tahun) sebanyak dua kali terhadap anak kandungnya berinisial R yang masih berusia 15 tahun. Tersangka sendiri ditangkap ketika mengantri di salah satu panti Pijat Urut di desa Lunas Jaya,Kecamatan Tanah Abang Kabuoaten PALI pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK,SH,MH, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni menjelaskan, Korban dipaksa melayani nafsu bejad sang bapak kandungnya sebanyak 2 kali.
” Nah,dari keterangan yang kita peroleh. Korban telah dua kali di paksa. Pertama di dalam kamar tidur saat korban masih kelas 1 SMP ,dan kali kedua di dalam kamar mandi saat korban kelas 2 SMP,” Ujar AKP Sofyan Ardeni.
Dikatakan Kapolsek, Pelaku telah dijebloskan di penjara,serta menjalani psoses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mengalami Trauma dan hingga kini masih bersama ibu kandungnya,” pungkasnya .(EvJ)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.