Muara Enim, Pelita Sumsel -Pelaku dugaan kuat pencabulan anak di bawah umur siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) disekitaran Kabupaten Muara Enim ditangkap Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim. Ironisnya, dugaan kuat pencabulan anak dibawah umur yang kini tengah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar tersebut, diduga kuat dilakukan oleh oknum guru honorer sebagai guru olah raga. Oknum guru itu diketahui bernama Mardiono alias Dion (27),yang tercatat sebagai warga dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Sementara mendapat laporan tersebut,dengan Dasar: LP/B/06/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Lembak/20/03/19).
Polsek Lembak pada Rabu(20/03), sekitar pukul 14:00 Wib, langsung bergerak mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU No.17Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Adapun korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olah raga tenaga honorer itu,yakni berinisial A (11), yang merupakan salah satu siswi SD di sekitaran Muara Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH , melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari SH MSi, membenarkan telah memerintahkan Kanitreskrim Aipda Surmiyadi dan anggota untuk menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur itu.
” Ya, pelaku telah kita tangkap dikediamannya di Desa Pangkul sekitar pukul 14:00 Wib, Bersama dibantu warga pelaku kita tangkap ,yang sekarang kita jebloskan dipenjara dan berikut barang bukti yang kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. .(JNF)