Indralaya, Pelita Sumsel- Rapat paripurna tentang lima rancanagan peraturan daerah tahun 2019 atas inisiatif DPRD OI yang dipimpin oleh ketua DPRD OI Endang PU Ishak, Wakil Ketua II Wahyudi beserta Bupati Ilyas Panji Alam yang berlangsung di gedung Paripurna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Senin (11/3).
Pantauan dilapangan rapat paripurna tentang rancangan lima Raperda atas inisiatif DPRD OI disetujui oleh Bupati OI Ilyas Panji Alam beserta anggota DPRD OI
Adapun rancangan kelima Raperda tersebut yaitu.
1 Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten OI perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 28 tahun 2006 tentang perusahaan air minum PDAM Tirta Agung.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten OI Penambahan modal PDAM tirta agung guna meningkatkan pelayanannya ke masyarakat
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubaahan atas perubahan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengelolaan zakat
5. Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 Tentang larangan pelaksanaan hiburan.
Ketua DPRD OI Endang PU Ishak meminta kepada bupati OI untuk diproses dan ditindak lanjuti kelima Raperda atas inisiatif DPRD OI.
“Kami meminta kepada Bupati OI segera ditindak lanjuti kelima Raperda atas inisiatif DPRD OI guna untuk kepentingan bersama ini dalam menuju ogan ilir gemilang,”terangnya.
Bupati OI Ilyas Panji Alam mengatakan dalam pembuatan Raperda ini sangat menguras tenaga dan pikiran yang mana penuh kajian harus dipertimbangkan agar tidak salah dalam pembuatannya.
“Alhamdulilah yang kita sudah buat ini disepakati semua yang mana sangat membawah perubahan secara foundamental menuju perubahan yang lebih baik,”tungkasnya. (MAL).